TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Keputusan DPR terkait pajak yang akan dikenakan kepada pengusaha Usaha Kecil Menengah (UKM), ternyata disambut baik oleh Menteri Koperasi dan UKM, Syarifudin Hasan.
Pajak yang diberikan adalah 0,5 persen bagi para pengusaha UKM yang mencapai omset Rp 300 juta per-bulan. "Kalau pajaknya 0,5 persen berarti Rp 1,5 juta. Intinya kita mendorong agar bisa mengembangkan usahanya, sudah kuat ekonominya berarti bisa lebih tinggi lagi nantinya,"ujar Syarif, di acara Orientasi Jurnalis dan Program Kemenkop UKM tahun 2012, Sabtu (28/1/2012).
Kemenkop UKM pun tak berpangku tangan melihat keputusan tersebut. Dengan adanya pajak bagi pengusaha UKM, Kemenkop UKM tetap berusaha agar pengusaha itu bisa lebih berkembang daripada sebelumnya. "Kita dorong supaya dia cepat tumbuh untuk modal lebih besar lagi, nanti penyerapan tenaga kerja lebih tinggi, latar belakangnya seperti itu,"jelasnya.
Meski berat menerima pajak 0,5 persen, namun Menteri Koperasi dan UKM menghimbau agar pengusaha bisa tetap mengikuti peraturan yang ada, yakni wajib membayar pajak. "Kita balik ke UU, setiap negara wajib bayar pajak, tinggal semangatnya darimana, saya dorong biaar cepat tumbuh dan kuat,"papar Syarifudin Hasan.









