JAKARTA: Pemerintah berharap permasalahan shadow banking akan teratasi dengan adanya RUU Lembaga Keuangan Mikro yang masih dalam proses.
"Semua institusinya kan sudah ada regulasi masing-masing, misalnya BPR, koperasi, bank, pembiayaan, nanti diatur di RUU Pembiayaan Mikro," ujar Agus Martowardojo, Menteri Keuangan selepas berbicara pada seminar bertajuk 'Fitch Forum: Indonesia at Investment Grade - What Next?' pagi ini, 17 Januari 2012.
Dia berharap terciptanya UU Lembaga Pembiayaan Mikro akan membuat institusi keuangan yang menghimpun dana masyarakat dapat lebih berhati-hati, supaya tidak berisiko, dan lebih bertanggung jawab.
RUU itu telah digulirkan sejak 2004 ketika Presiden Megawati Soekarnoputri masih menjabat dan belum juga disahkan oleh pemerintah hingga saat ini.
Dalam pembukaan seminar itu, Agus mengatakan pemerintah telah melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas makroekonomi sekaligus untuk mengejar peringkat layak investasi dari lembaga pemeringkat lain.
Beberapa langkah itu adalah memperbesar alokasi APBN 2012 untuk belanja modal, infrastruktur, asistensi sosial, dana risiko fiskal, dan beberapa langkah lain.
Langkah lain untuk meningkatkan kualitas perekonomian Indonesia adalah pembuatan manajemen protokol krisis, framework stabilisasi obligasi, OJK, dan jaring pengaman sistem keuangan (JPSK). (faa)









